e-KTP Elektronik
Proses Pembuatan e-KTP Elektronik, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e-KTP Elektronik (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan e-KTP Elektronik selesai
e-KTP Elektronik |
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 12 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan e-KTP Elektronik
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
ktp eLEKTRONIK http://ktpelektronik.blogspot.com/ eNROLLMENT e-ktp MEMBUAT operator e ktp elektronik ini seperti tampaknya.. ktp eLEKTRONIK ktp eLEKTRONIK eNROLLMENT e-ktp / ktp eLEKTRONIK MEMBUAT operator e ktp elektronik Penelusuran yang terkait dengan ktp elektronik fungsi ktp elektronik ktp elektronik depok kegunaan ktp elektronik ktp elektronik bekasi cara membuat ktp elektronik ktp online e-ktp syarat ktp elektronik
e-
KTP Elektronik KTP Elektronik KTP Elektronik KTP Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar