Jumat

e-KTP Elektronik


e-KTP Elektronik
Proses Pembuatan e-KTP Elektronik, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e-KTP Elektronik (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan e-KTP Elektronik selesai
e-KTP Elektronik


- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan

- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

- Foto (digital)

- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)

- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) &
scan retina mata

- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.

- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 12 MINGGU setelah Pembuatan.



Syarat pengurusan e-KTP Elektronik
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

ktp eLEKTRONIK http://ktpelektronik.blogspot.com/ eNROLLMENT e-ktp MEMBUAT operator e ktp elektronik ini seperti tampaknya.. ktp eLEKTRONIK ktp eLEKTRONIK eNROLLMENT e-ktp / ktp eLEKTRONIK MEMBUAT operator e ktp elektronik Penelusuran yang terkait dengan ktp elektronik fungsi ktp elektronik ktp elektronik depok kegunaan ktp elektronik ktp elektronik bekasi cara membuat ktp elektronik ktp online e-ktp syarat ktp elektronik
e- KTP Elektronik  KTP Elektronik KTP Elektronik KTP Elektronik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar