Jumat

e-KTP Elektronik | KTP Elektronik


e-KTP Elektronik

Apa itu e-KTP Elektronik,

e-KTP Elektronik atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
e-KTP Elektronik 


Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP Elektronik nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Fungsi e-KTP Elektronik


Fungsi e-KTP Elektronik

Fungsi dan kegunaan e-KTP Elektronik adalah : 

Fungsi e-KTP Elektronik 


1.Fungsi e-KTP Elektronik Sebagai identitas jati diri

2.Fungsi e-KTP Elektronik Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan

e-KTP Elektronik


e-KTP Elektronik
Proses Pembuatan e-KTP Elektronik, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e-KTP Elektronik (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan e-KTP Elektronik selesai
e-KTP Elektronik


- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan

- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

- Foto (digital)

- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)

- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) &